
Ting-Ting
Rp 10.000
Legalitas Terverifikasi
NIBP-IRTHalal
NIB, SP PIRT, HALAL
Pelaku Usaha
UP2K Desa Gunung MuliaPenajam Paser UtaraDipublikasikan 18 September 2026
Media Sosial Usaha
FB : Muji Mujiatun
Akun ditulis sesuai data pendataan UP2K dan belum berupa tautan resmi — silakan cari nama akun di atas pada platform terkait.
Transaksi berlangsung langsung antara pembeli dan pelaku usaha. TP PKK Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi promosi produk binaan, bukan sebagai pihak penjual.
Deskripsi Produk
Ting-Ting adalah produk makanan yang terbuat dari kelapa yg disangrai sampai kering kemudian dicampur dengan jahe dan gula. Ada berbagai macam topping seperti jahe, kacang, dan wijen


